Recent Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Kode Etik Jurnalistik: Etika Profesi Wartawan

Sabtu, 06 April 2019

KODE Etik Jurnalistik (KEJ) adalah etika profesi wartawan. Jurnalis yang melanggarnya disebut wartawan tidak profesional.

Wartawan yang tidak menaati kode etik disebut wartawan tidak profesional. Bahkan boleh disebut wartawan gadungan alias wartawan palsu atau wartawan abal-abal.

Ketaatan pada kode etik merupakan ciri wartawan profesional. Code of conduct ini dibuat oleh kalangan wartawan sendiri, untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap profesi kewartawanan.

Pengertian Kode Etik

Kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku (KBBI).

Ditinjau dari segi bahasa, kode etik berasal dari dua bahasa, yaitu “kode” dan “etik”.


  • “Kode” (code) artinya tanda (kata-kata, tulisan) yang disepakati untuk maksud tertentu (untuk menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dan sebagainya); kumpulan peraturan yang bersistem; kumpulan prinsip yang bersistem.
  • “Etik” (ethics) atau etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau moral.


Dari pengertian itu, kode etik dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika.

Etika sendiri memiliki arti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

Sanksi atas pelanggaran etika diberikan oleh msyarakat berupa sanksi sosial (teguran, cemoohan, pengucilan, dsb.) atau oleh asosiasi profesi berupa pemecatan sebagai anggota.

Etika merupakan aturan tidak tertulis. Namun, ketika menjadi etika profesi atau menjadi kode etik, maka etika ini menjadi himpunan etika yang tertulis yang disusun oleh himpunen profesi, termasuk organisasi wartawan atau lembaga pers.

Di Indonesia, etika wartawan disusun dan disahkan oleh Dewan Pers bersama organisasi wartawan. Pemberlakuannya ditegaskan UU No. 40/1999 tentang Pers.

Wartawan sebagai Profesi

Wartawan adalah sebuah profesi. Ia harus memiliki keahlian khusus (skills), pengetahuan luas di bidangnya (knowledge), dan sikap (attitude) sesuai dengan kode etik atau etika (ethics) yang berlaku yakni kode etik jurnalistik.

Wartawan adalah seorang profesional, seperti halnya dokter, bidan, guru, atau pengacara yang punya kode etik.

Sebuah pekerjaan bisa disebut sebagai profesi jika memiliki empat hal berikut, sebagaimana dikemukakan seorang sarjana India, Dr. Lakshamana Rao:


  1. Harus terdapat kebebasan dalam pekerjaan tadi
  2. Harus ada panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu
  3. Harus ada keahlian (expertise)
  4. Harus ada tanggung jawab yang terikat pada kode etik pekerjaan. (Assegaf, 1987)


Menurut saya, wartawan (Indonesia) sudah memenuhi keempat kriteria profesioal tersebut, sehingga memang harus memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai etika profesi:

1.     Kebebasan

Wartawan memiliki kebebasan yang disebut kebebasan pers, yakni kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

UU No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat 1 dan 2).

Pihak yang mencoba menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau dena maksimal Rp 500 juta (Pasal 18 ayat 1).

Meskipun demikian, kebebasan di sini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat 1).

Memang, sebagai tambahan, pada prakteknya, kebebasan pers sebagaimana dipelopori para penggagas Libertarian Press pada akhirnya lebih banyak dinikmati oleh pemilik modal atau owner media massa.

Akibatnya, para jurnalis dan penulisnya harus tunduk pada kepentingan pemilik atau setidaknya pada visi, misi, dan rubrikasi media tersebut.

Sebuah koran di Bandung bahkan sering “mengebiri” kreativitas wartawannya sendiri selain mem-black list sejumlah penulis yang tidak disukainya.

2.  Keterikatan

Jam kerja wartawan adalah 24 jam sehari karena peristiwa yang harus diliputnya sering tidak terduga dan bisa terjadi kapan saja.

Sebagai seorang profesional, wartawan harus terjun ke lapangan meliputnya. Itulah panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan sebagai wartawan. Bahkan, wartawan kadang-kadang harus bekerja dalam keadaan bahaya.

Mereka ingin –dan harus begitu– menjadi orang pertama dalam mendapatkan berita dan mengenali para pemimpin dan orang-orang ternama.

3.  Keahlian

Wartawan memiliki keahlian tertentu, yakni keahlian mencari, meliput, dan menulis berita, termasuk keahlian dalam berbahasa tulisan dan Bahasa Jurnalistik.

4.  Kode Etik

Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers).

Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan Kode Etik Jurnalistik adalah Kode Etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Fungsi Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Kode etik ini merupakan petunjuk untuk menjaga “mutu profesi” sekaligus memelihara kepercayaan masyarakat terhadap profesi kewartawanan.

Menurut Menteri Penerangan era Soeharto, M. Alwi Dahlan, kode etik jurnalistik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi:


  1. Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
  2. Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional;
  3. Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;
  4. Mencegah kecurangan antar rekan profesi;
  5. Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber


Asas Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006 mengandung empat asas:

1. Asas Demokratis

Berita harus disiarkan secara berimbang dan independen. Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.

Pasal 11 UU No. 40/1999 tentang Pers mengharuskan wartawan melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proposional. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.

2. Asas Profesionalitas

Wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Wartawan profesional memiliki kompetensi di bidang jurnalistik, mengetahui dan memahami standar profesi jurnalis, serta menaati kode etik yang berlaku.

3. Asas Moralitas

Kode etik jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas kode etik jurnalistik.

4. Asas Supremasi Hukum

Wartawan bukan profesi yang kebal hukum. Selain menaati kode etik, wartawan juga dituntut patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Jika melanggar hukum, maka akan terkena delik pers.

Kode Etik Jurnalistik

Berikut ini kutipan kode etik jurnalistik versi PWI sebagai kode etik pertama di Indonesia dan kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers yang berlaku bagi seluruh wartawan di Indonesia.

Isi kode etik jurnalistik antara lain kejujuran, berimbang (balance), kebenaran berita, tidak mencampurkan fakta dan opini, menghormati off the record, verifikasi atau cek dan cek ulang (akurat), tidak menerima suap, dan tidak menyalahgunakan profesi.

1. Kode Etik Jurnalistik PWI

KEJ pertama kali dikeluarkan dikeluarkan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang dikenal dengan singkatan KEJ PWI. Berikut ini kutipan selengkapnya.

KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)
PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI)

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak

Memgingat negara Republik Indonesia adaslah negara berdasarkan atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-undang Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, memtuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban duni berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan pancasila.

Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.

BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1

Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengembang profesinya.

Pasal 2

Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.

Pasal 3

Waratawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balik fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensional.

Pasal 4

Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.

BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT

Pasal 5

Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interprestasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.

Pasal 6

Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.

Pasal 7

Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghoramti asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.

Pasal 8

wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.

BAB III
SUMBER BERITA

Wartawan Inonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitas kepada sumber berita.

Pasal 10

Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap oemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.

Pasal 11

Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

Pasal 12

Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.

Pasal 13

Wartawan Indonesian harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.

Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.

Pasal 14

Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan “off the record”

BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 15

wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI dalam melaksanakan profesinya.

Pasal 16

Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahawa penataan Kode etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.

Pasal 17

Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.

Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.

2. Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)

Ketika Indonesia memasuki era reformasi dengan berakhirnya rezim Orde Baru, organisasi wartawan yang tadinya “tunggal”, yakni hanya PWI, menjadi banyak. Maka, KEJ pun hanya “berlaku” bagi wartawan yang menjadi anggota PWI.

Namun demikian, organisasi wartawan yang muncul selain PWI pun memandang penting adanya Kode Etik Wartawan atau Kode Etik Jurnalistik.

Pada 6 Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26 organisasi wartawan berkumpul di Bandung dan menandatangani  Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Sebagian besar isinya mirip dengan KEJ PWI.

KEWI berintikan tujuh hal sebagai berikut:


  1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  2. Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
  3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
  4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
  5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
  6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
  7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.


KEWI kemudian ditetapkan sebagai Kode Etik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia. Penetapan dilakukan Dewan Pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000.

KEWI tersebut kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi setelah Dewan Pers mengeluarkan SK baru untuk menetapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pada 14 Maret 2006.

3. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers

Berikut ini kutipan lengkap KEJ yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.

KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI); Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI); Alex Sutejo
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI); Uni Z Lubis
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI); OK. Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK); Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta; Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI); Fowa’a Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI); RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI); Syahril
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI); Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAP HAMBA); Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI); Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI); M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI); Sakata Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI); Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI); A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI); Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI); Hasnul Amar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI); Ismed Hasan Putro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI); Wina Armada Sukardi
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI); Andi A. Mallarangan
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK); Jaja Suparja Ramli
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI); Ramses Ramona S.
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI); Ev. Robinson Togap Siagian
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI); Rusli
26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat; Mahtum Mastoem
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS); Laode Hazirun
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI); Daniel Chandra
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII); Gunarso Kusumodiningrat.

Sumber: Peraturan Dewan Pers

Kode Etik Jurnalistik Media Online

Media Siber atau wartawan online memiliki kode etik tambahan berupa Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Pedoman beurpa kode etik jurnalistik media online ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta 3 Februari 2012.

Isi PPMS selengkapnya bisa dilihat di laman Pedoman Dewan Pers.

Kode Etik Jurnalistik dan PPMS harus mendapat perhatian penuh dari semua wartawan. Hal itu jika memang benar-benar ingin menegakkan citra dan posisi wartawan sebagai “kaum profesional”.

Paling tidak, pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik diawasi secara internal oleh pemilik atau manajemen redaksi masing-masing media massa.

Pelanggaran kode etik yang paling umum di kalangan wartawan adalah menerima suap dan/atau menyalahgunakan profesi wartawan untuk mencari uang.

Cara Melaporkan Pelanggaran Kode Etik

Adapun cara melaporkan wartawan yang melanggar kode etik sebagai berikut:


  1. Adukan ke Dewan Pers melalui surat, datang langsung ke kantornya, atau melalui form pengaduan di situs resmi Dewan Pers: https://dewanpers.or.id/
  2. Adukan juga ke pimpinan medianya, dengan datang langsung, surat, telepon, via email, atau “aksi massa” jika perlu 🙂
  3. Jika sudah mengarah ke tindak pidana, misalnya pemerasan dan ancaman, maka laporkan ke Polisi. Nanti polisi akan koordinasi dengan Dewan Pers untuk penyelesaiannya.


Demikian kode etik jurnalistik sebagai etika profesio wartawan, jurnalis, atau reporter, yang berlaku untuk semua media di Indonesia. Wasalam. (www.romeltea.com).*