![]() |
| Fajrun Najah Ahmad alias Fajar (foto: ika) |
SERUIT.CO.ID - Sekretaris DPD Partai Demokrat (PD) Lampung, Fajrun Najah Ahmad, memenuhi panggilan penyidik Polresta Bandar Lampung, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp 2,750 miliar.
Pria yang akrab disapa Fajar itu mengenakan kemeja biru ditemani dua orang kuasa hukumnya. Mereka tiba di Gedung Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa, 30 April 2019, pukul 09.00 WIB.
Namun dia enggan diwawancara awak media. Bahkan dua orang yang mendampinginya berusaha menghalangi wartawan yang ingin mengambil gambarnya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Efendi, membenarkan adanya pemanggilan terlapor atas nama Fajrun Najah Ahmad.
"Iya benar, itu tadi (dipanggil)," ujarnya singkat.
Fajar diperiksa sekira empat jam, dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.20 WIB, oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.
Usai diperiksa polisi, dia menjawab pertanyaan awak media, terkait pelaporan dirinya soal kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
"Klarifikasi saja, terkait adanya pengaduan kemarin si Namuri itu. Itu saja. Klarifikasi saja (soal) dugaan adanya penipuan uang ini," kata Fajar.
Namun, dia tidak menjabarkan dugaan yang ditujukan pada dirinya, terkait adanya penipuan tersebut.
Bahkan Fajar membantah adanya laporan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4979/XII/2018/LPG/RESTA BALAM, tertanggal 17 Desember 2018, atas nama pelapor Namuri Yasir.
"Ini saya bantah, itu tidak benar. Makanya kita klarifikasi," tegasnya.
Menurut Fajar, rencananya pihak Unit Reskrim 1 Satreskrim Polresta Bandar Lampung akan kembali melakukan pemanggilan kedua pekan depan.
"Karena kita dipanggil, kita harus hormati, makanya hari ini kita hadir. Kita kooperatif," kata dia.
Terpisah, Namuri Yasir selaku pelapor menyerahkan dan mempercayai perkara tersebut kepada Polisi. Dia menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sambil menunggu kepastian dari pihak berwenang.
"Itu sudah proses hukum ya, jadi saya menghormati hukum. Saya mengikuti proses saja, bagaimana ke depannya," kata Namuri.
Perihal Fajar membantah adanya dugaan perkara penipuan, Namuri menyerahkan semua kepada polisi, karena sudah ada bukti tertulis dan bukti serah terima yang difoto.
"Itu hak dia (membantah). Yang pasti, kalau kami mengada-ada, terlalu konyol. Soal bantahan bang Fajar, itu hak beliau. Kami ada dasarnya, jadi kami ikuti proses hukum," ujar Namuri.
Dijlaskan, jika tidak ada dasar, tak mungkin pihaknya mengadukan perkara ini dan meminta haknya untuk dikembalikan.
"Jelas kami punya dasar. Kalau kami tidak ada dasar, konyol sekali. Kalau itu kepentingan saya apa. Cuma meminta hak kami saja," tegas Namuri. (ika)


