![]() |
| (foto: iks) |
SERUIT.CO.ID - Sejumlah serikat pekerja dengan 600 buruh di Lampung turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Rabu (1/5/2019).
Massa buruh terkonsentrasi di tiga titik yaitu Tugu Adipura, Lapangan Saburai Enggal dan Lapangan Korpri Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Beberapa serikat buruh yang memadati wilayah Lampung itu yakni PPRL, FSBKU-KSN, KASBI, FSBMM, SPK3P2, SPRI, LMND, KPR, SMI, Pemuda Natar, dan SP-SEBAY.
Selain buruh, sejumlah mahasiswa dari aliansi BEM KBM Unila, BEM FKIP Unila Dan BEM KBM Polinela, ikut dalam gerakan 'Lawan Perbudakan Modern, Perkuat Persatuan Rakyat dan Bangun Politik Alternatif' tersebut.
"Kami menuntut tiga poin penting yang ingin disampaikan kaum buruh. Pertama, pencabutan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang selalu menguntungkan pemodal," kata Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Kotrak Koprasi Kekar Pelabuhan Panjang (SPK3P2), Gunadi.
Kedua, lanjut dia, penghapusan sistem kerja outsourcing (kontrak) yang menjadi momok para kaum buruh selama ini.
"Itu karena pihak perusahaan bisa mengeluarkan pegawai seenaknya, tanpa ada kejelasan pesangon dan lainnya," jelas Gunadi.
Ketiga, memberi kebebasan atau hak kepada kaum buruh untuk berserikat, yang saat ini perusahan atau pemilik modal selalu menghalangi dengan berbagai intimidasi kepada pekerjanya.
"Ketiga poin ini sangat penting untuk hajat hidup para kaum buruh dimana pun berada," tegas Gunadi.
Untuk poin yang kedua, menurut Gunadi, menjadi harga mati untuk terus diperjuangkan. Sebab kerja dengan sistem kontrak adalah hal yang tidak manusiawi.
"Dalam sitem kerja kontrak, hanya menguntungkan sebelah pihak (pemodal), karena buruh tidak pernah dilakukan perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja," terang Gunadi.
Menurutnya, pemerintah juga harus mencabut atau mengganti PP No.78 Tahun 2015, karena dengan aturan tersebut kenaikan gaji atau pengupahan kepada buruh hanya dilakukan pengusaha secara sepihak.
"Sebelum PP No. 78 Tahun 2015 ada, dulu setiap menentukan tarif gaji ada namanya kajian kebutuhan hidup layak (KHL) yang kemudian akan dirundingkan oleh dewan pengupahan. Tapi pada PP No. 78 tersebut, dewan pengupahan dihilangkan, sehingga pemodal dengan semena-mena menentukan tarif gaji," jelas Gunadi.
Demo buruh ini dijaga ketat 400 personel kepolisian dari Polresta Bandar Lampung.
"Seperti biasa, ini kita lakukan dalam rangka May Day, juga cipta kondisi yang ada. 400 personel diturunkan untuk fokus tiga titik hari ini, yaitu di Lapangan Saburai, Korpri dan Tugu Adipura," ujar Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Titin Maezunah. (ika)


