Barang bukti (foto: ika) |
SERUIT.CO.ID - Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung kembali mengungkap perkara tindak pidana narkotika.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu seberat 20 gram siap edar.
Dirnarkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen, mengungkapkan kronologi penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat, tentang narkotika jenis sabu di Jalan Sakura, Gg Jagal, Sumber Rejo, Tanjung Karat Barat, Bandar Lampung.
"Atas dasar info tersebut, Tim Opsnal Subdit 3 melakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Supriyadi alias Ucup dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah kontrakan pelaku," ujarnya, Selasa (30/4/2019).
Dalam penggeledahan itu, polisi juga menemukan barang bukti satu unit timbangan digital, dua kantong plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 Gram.
Lalu, enam plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, empat korek api gas, perangkat alat isap/bong dan empat pireks kaca.
"Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti narkotika seberat 20 gram dan perangkatnya dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kombes Shobarmen.
Kepada penyidik, Supriyadi (32) mengaku bekerja sebagai buruh dan tinggal di Jalan KH Agus Salim, Gg M Ali, No.46 Rt.01, Kelurahan Kelapa Tiga Permai, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. (ika)